Berdasarkan surat edaran dari Dinas pendidikan dan Kebudayaan provinsi kalimantan timur Nomor 421.3/030/Disdikbud.III/2022 tanggal 3 Januari 2021 tentang pelaksanaan pembelajaran Tatap Muka terbatas sebagai bentuk tindak lanjut surat keputusan bersama 4 Menteri Menteri Kesehatan (Menkes) Bpk. Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bpk. Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Bpk. Nadiem Anwar Makarim, dan Menteri Agama (Menag) Bpk. Yaqut Cholil Qoumas. SMK NEGERI 19 Samarinda telah melakukan Pembelajaraan tatap muka terbatas yang mengacu pada edaran tersebut, semua staff maupun siswa mengikuti prokes dan tata tertib yang ada. perlu diketahui pembelajaran ini dilaksanakan menggunakan format 1 shift tetapi tetap mematuhi protokol kesehatan seperti menggunakan Masker dan mencuci tangan dan menjaga jarak.